Memuat...

Pembagian DBH Cukai Tembakau NTB Sudah Final

Mataram, GetarMedeka.com - Pola pembagian Dana Bagi Haisl (DBH) CukaiHasil Tembakau (CHT) sesuai keputusan Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, sudah bersifat final atau tidak bisa diubah.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Lalu Muhammad Faozal, mengemukakan hal itu di Mataram, Rabu, usai rapat koordinasi di jajaran Pemerintah Provinsi NTB.Rapat koordinasi itu digelar untuk mendapatkan jawaban Pemprov NTB atas permintaan DPRD NTB sehubungan dengan aksi massa Masyarakat Peduli Petani Tembakau (MPPT) di gedung DPRD NTB, Selasa (16/2) lalu.
MPPT merupakan aliansi dari perwakilan petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah dan LSM pendamping seperti Konsorsium LSM Lombok Tengah, Suaka, Lard NTB, Le-Sa Demarkasi dan LSBH.
Dalam aksinya di gedung DPRD NTB, mereka mempertanyakan Keputusan Gubernur NTB Nomor 577 Tahun 2009 tentang Alokasi DBH CHT untuk NTB, yang menurut mereka tidak adil bagi petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah.
Kabupaten Lombok Tengah merupakan penghasil tembakau virginia terbesar kedua setelah Lombok Timur namun hanya mendapat jatah DBH CHT sebesar Rp10,8 miliar lebih, jauh dari jatah Lombok Timur yang mencapai Rp32,86 miliar lebih dan jatah Pemerintah Provinsi NTB yang mencapai Rp32,81 miliar lebih.
Seperti diketahui, mulai tahun 2010 Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan DBH CHT sebesar Rp109,38 miliar lebih sesuai surat Menteri Keuangan RI, Nomor: S-473/PK/2009 tanggal 30 November 2009.
Pertimbangan yang mendasari perolehan DBH CHT itu tidak hanya masalah produksi, tetapi juga dampak yang ditimbulkan oleh industri hasil tembakau.
Sementara Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, khususnya pada pasal 66a ayat (3) menegaskan bahwa gubernur mengelola dan menggunakan DBH CHT dan mengatur pembagian DBH CHT kepada bupati/wali kota di daerahnya sesuai besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau.
Faozal mengatakan, pembagian DBH CHT sesuai Keputusan Gubernur NTB Nomor 577 Tahun 2009, tertanggal 8 Desember 2009 itu, telah sesuai ketentuan yang mengacu pada jumlah produksi dan jumlah penduduk.
"Alokasi untuk daerah penghasil didasarkan pada jumlah produksi angka tetap data statistik perkebunan tahun 2008, sementara untuk daerah non penghasil didasarkan pada jumlah penduduk karena kegiatan yang akan dilakukan di kabupaten itu seperti kegiatan sosialisasi dampak dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," ujarnya.
Adapun daerah penghasil tembakau di NTB adalah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah dengan kontribusi produksi masing-masing lebih dari 10 persen dari total produksi tembakau di NTB.
Sementara daerah lainnya dibawah 10 persen sehingga daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah non penghasil.
Produksi tembakau di Kabupaten Lombok Timur mencapai 38 ribu ton (74,51 persen), sementara di Lombok Tengah produksinya mencapai 12.586 ton (24,67 persen).
Dengan proporsi tingkat produksi tersebut, maka Kabupaten Lombok Tengah mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp10,89 miliar.
Sementara DBH CHT untuk Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp32,81 miliar, diantaranya sebesar 70 persen diarahkan penggunaannya untuk daerah penghasil tembakau yaitu Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp14 miliar dan Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp12,9 miliar, masing-masing untuk pelaksanaan konversi tungku oven tembakau berbahan bakar batu bara.
"Dengan demikian Kabupaten Lombok Tengah memperoleh alokasi total sebesar Rp23,79 miliyar," ujarnya.
Faozal mengatakan, pola pembagian dana bagi hasil seperti ini tidak hanya berlaku untuk DBH CHT, tetapi juga dana bagi hasil pajak dan bagi hasil sumber daya alam lainnya.
Sebagai contoh, royalti dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dengan komposisi 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk daerah penghasil dan 32 persen dibagi untuk daerah kabupaten/kota non penghasil serta 20 persen untuk pemerintah pusat.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
"Dengan demikian pola pembagian DBHl CHT di Provinsi NTB yang telah ditetapkan oleh gubernur telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi rasa keadilan. Kalau masih saran dan harapan masyarakat, akan menjadi bahan kajian lebih lanjut," ujarnya. (Ant/Inf/GM)***

Streaming Video TVGM ONLINE

Welcome to Websites Portal Berita Indonesia Terkini GetarMerdeka.com Image and video hosting by TinyPic TVGM ONLINE - www.getarmerdeka.com