Memuat...

Pembahasan BPJS Harus Jadi Kebijakan Politik

Jakarta, GetarMrdeka.Com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menginstruksikan untuk menyelesaikan Undang -Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) segera dapat dilaksanakan. Akan tetapi penyelesaian di lapangan masih rumit karena masih banyak perdebatan. Oleh karenanya perlu pembahasan secara transparan agar hasil pembahasan BPJS itu menjadi sebuah kebijakan politik. "Kita harus mendorong pembahasan di ruang terbuka dalam rapat Pansus bukan melalui lobi-lobi personal di ruang tertutup," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka dalam dialog yang membahas tentang jaminan kesehatan, di Jakarta, Senin (15/11). Hadir dalam acara itu, mantan Ketua Tim SJSN dr Sulastomo, Prof Hasbullah Thabrany, Ketua YPKKI dr Marius Widjajarta, perwakilan Apindo, Serikat Pekerja Indonesia, dan tokoh lainnya. Rieke mengungkapkan pemerintah belum satu suara untuk melaksanakan SJSN, ada yang menyatakan siap dan ada yang tidak siap. Namun, kata dia, DPR mendesak pemerintah untuk segera menjelaskan permasalahan yang menghambat pelaksanaan SJSN. "Masalah bentuk BPJS tunggal atau majemuk, ya, mari dibahas bersama dimana kesulitannya dan beri opsinya, supaya SJSN segera bisa berjalan. Misalnya, jika mau multi BPJS pengelolaannya bukan berdasarkan kepesertaan tetapi berdasarkan program sehingga tidak ada diskriminasi," ujarnya. Secara tegas Rieke mengatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah sangat mendesak dibutuhkan oleh seluruh rakyat Indonesia. "Apakah gaji kita bisa menjamin kalau kita jatuh sakit. Apakah seorang pengusaha tidak akan jatuh sakit? Lalu dia jadi tidak mampu," kata Rieke. Saat ini, kata dia, di Indonesia memang sudah ada jaminan sosial tetapi belum mencakup seluruh rakyat dan itu pun masih benefitnya masih diskriminatif dan limitatif. "Diskriminatif dan liminatif itulah yang dicoba dipotong dengan SJSN dan ini amanat konstitusi. Prinsip SJSN juga gotong-royong," ujarnya. Oleh karenanya, tidak ada kata lain, pemerintah harus segera mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menjalankan SJSN. "Ini kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu, UU BPJS harus segera disahkan," ujarnya. Sementara itu, mantan Ketua Tim SJSN dr Sulastomo berharap UU BPJS segera disahkan agar SJSN bisa dilaksanakan. "Jangan sampai menjadi mentah lagi, karena untuk menggolkan UU SJSN saja memakan waktu empat tahun. Sudah jadi undang-undang sampai sekarang tidak berjalan. Jadi, BPJS ini seharusnya bisa ditetapkan," kata Sulastomo. Tak ada komitmen kuat Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang juga mantan anggota Tim SJSN Prof Hasbullah Thabrany mengatakan, belum terlaksananya SJSN karena tidak adanya komitmen yang kuat dari pemerintah. "Pemerintah Indonesia sebenarnya mampu untuk mendanai pelaksanaan jaminan sosial secara patungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing," ujarnya. Menurutnya, jika pemerintah bertekad membayar premi untuk seluruh rakyat Indonesia, hanya memerlukan Rp40 triliun saja. "Jadi bukan masalah APBN atau fiskal yang tidak cukup. Saya heran kenapa belum ada political will dari pemerintah," kata Hasbullah. Padahal, menurut Hasbullah, saat ini menjadi kesempatan emas bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengukir sejarah Indonesia memulai universal coverage atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Caranya, pemerintah membayarkan iuran bagi penduduk di sektor informal, mulai tahun depan dengan menjamin biaya persalinan, dilanjutkan biaya pengobatan ibu dan anak, selanjutnya menjamin penduduk lansia, dan kemudian seluruh penduduk di sektor informal lain. (dew/*).

Streaming Video TVGM ONLINE

Welcome to Websites Portal Berita Indonesia Terkini GetarMerdeka.com Image and video hosting by TinyPic TVGM ONLINE - www.getarmerdeka.com