Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

KPU Pastikan Seluruh Parpol Calon Peserta Pemilu akan Diverifikasi

Journalist: Dwi Andayani/ desk info | Rabu, 17/01/2018 | 18:47 WIB
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Gedung KPU (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta, GetarMerdeka.com - Komisi pemilihan umum memastikan akan tetap melakukan verifikasi kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah konstitusi terkait verifikasi.
"Prinsipnya KPU kan harus melaksanakan putusan MK. Perintah MK itu memerintahkan KPU melakukan verifikasi kepada semua partai, baik partai lama maupun partai baru kan begitu intinya," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Pramono mengatakan KPU akan menyusun prosedur baru dan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait proses verifikasi. Perubahan ini disebut dapat memenuhi persamaan bagi partai lama dan baru.
"Jadi kita nanti akan menyusun apa prosedur baru, PKPU kita akan kita ubah (terkait) proses verifikasi. Ini saya tidak menyebut kata verifikasi faktual ya, pokoknya verifikasi kita lakukan. Prinsip persamaan bagi partai lama dan partai baru terpenuhi," ujar Pramono.
Pramono mengatakan berdasarkan tafsiran KPU mengenai tahap verifikasi dalam Pasal 174 dan 178 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, nantinya KPU akan melakukan verifikasi dengan dua metode. Yaitu memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen serta memeriksa kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan.
"Verifikasi itu oleh KPU didefinisikan menjadi dua hal, verifikasi dilakukan dengan dua metode memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen. Kedua, memeriksa kebenaran dokumen dan mencocokan dengan kebenaran fakta di lapangan," kata Pramono.
Pramono juga menjelaskan berakhirnya tahapan pemilu dengan penetapan partai politik peserta pemilu tetap pada 17 Februari 2019. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tanggal 17 Februari itu juga tetap akan kita penuhi," kata Pramono.
Senada dengan Pramono, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU akan melakukan verifikasi parpol di tiga tingkatan. Namun, menurut Wahyu, KPU masih membahas teknis yang akan digunakan dalam verifikasi.
"Jadi verifikasi yang kita lakukan di tiga tingkat, di pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Tentu saja verifikasi keanggotaan di kabupaten/kota," kata Wahyu.
"Kami juga sedang membahas penyesuaian PKPU, jadi secara teknis kita belum dapat memberitau terkait dengan teknis-teknis verifikasi (teknisnya) akan kita bahas dalam rapat pleno kita malam ini," sambung Wahyu.
[dtc//idh/gmc]
Redaktur IT : Firman W. Prasetyo
Sumber : detikcom



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT