Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Pilkada Serentak, KPU Tetapkan Calon Kepala Daerah Besok

Journalist: Zunita Amalia Putri/ desk info | Minggu, 11/02/2018 | 17:15 WIB
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Gedung KPU (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta, GetarMerdeka.com - KPU akan menetapkan calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2018 pada hari Senin (12/2). Pengumuman dilakukan secara serentak di 171 daerah.
"Besok (12/2) kami akan mengumumkan pasangan calon Pilkada, langsung secara serentak di 171 daerah," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan di D Hotel, Jl Sultan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, ada 570 pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU untuk Pilkada 2018. Terkait dengan penetapan, KPU diminta mengumumkan calon kepala daerah secara transparan.
"Mengingat pentingnya posisi konsentrasi Pilkada serentak 2018, maka jelang penetapan Paslon besok, kami Perludem merekomendasikan beberapa hal. Pertama, KPU dan seluruh jajarannya diminta menetapkan Paslon secara profesional, akuntabel, dan transparan. Guna menjaga kepercayaan publik atas keputusan KPU," ucap Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
Selain itu, Perludem meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak calon kepala daerah yang tak melaporkan dana awal kampanye. Masyarakat juga diminta memerangi politik uang selama Pilkada 2018.
"Bawaslu juga diharapkan menindak tegas para calon yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye dan bagi petahana yang tidak menyerahkan izin cuti kampanye. Parpol dan paslon diminta untuk tidak curi start kampanye," jelas Titi.
"Terakhir, kami mengajak pemilih untuk bersama-sama memerangi politik uang, melawan politisasi SARA dan segregasi politik identitas," tutup dia.
[dtc/dkp/gmc]
Redaktur IT : Firman W. Prasetyo
Sumber : detikcom



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT