Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Sambangi Polda, Baiq Nuril Polisikan Eks Kepsek Pakai Pasal Cabul

Senin, 19/11/2018 | 15:11 WIB
Reporter: Marlinda Oktavia Erwanti | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Baiq Nuril (Harianto/detikcom)
Jakarta, GetarMerdeka.com - Terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril, balik melaporkan M, eks Kepsek SMAN 7 Mataram, ke polisi. M dilaporkan di Polda Nusa Tenggara Barat dengan pasal mengenai perbuatan cabul.
"Bu Nuril hari ini sedang ada di Polda untuk melaporkan kasus pelecehan yang sedang dialami. Akhirnya dilaporkan hari ini," kata pengacara Nuril, Joko Sumadi, saat dimintai konfirmasi, Senin (19/11/2018).
"Saat ini prosesnya sedang berlangsung," imbuhnya.
Baca juga: Baiq Nuril akan Polisikan Eks Kepsek Pakai Pasal Perbuatan Cabul
Joko mengatakan, M dilaporkan dengan Pasal 294 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya.
"Pasal 294 KUHP. Terkait dengan perbuatan cabul. Karena kebetulan ini atasan," katanya.
Baca juga: Jokowi Dukung Baiq Nuril Ajukan PK ke MA
Joko menjelaskan, Nuril balik melaporkan M karena Nuril ingin memberi contoh kepada perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerja namun tak berani melapor.
"Kita coba menyuarakan. Artinya, kenapa Bu Nuril akhirnya mengambil jalan untuk melaporkan adalah ingin memberikan pembelajaran, dan ingin menyampaikan kepada publik bahwa sebenarnya banyak perempuan lain selain dirinya yang mungkin juga mengalami kekerasan seksual di tempat kerja, tetapi tidak berani melaporkan. Ingin menunjukkan bahwa dia berani melaporkan," pungkas Joko.
Image and video 

hosting by TinyPic
[dtc/mae/fjp/gmc]
Sumber : detikcom



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT