Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

THR PNS Daerah Dijamin Cair 24 Mei

Kamis, 16/05/2019 | 18:00 WIB
Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2019 GetarMerdeka.com - Ketua APEKSI Airin Rachmi/Foto: Ari Saputra
Jakarta, GetarMerdeka.com - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) hari ini melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Pertemuan tersebut salah satunya membahas tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS).
"Tadi termasuk yang dibahas juga. Bisa menggunakan Perkada, Peraturan Kepala Daerah, Perwal atau Pergub. Itu kan bisa cepat. Insyaallah, mudah-mudahan paling telat tanggal 24 (Mei) sudah cair," kata Ketua APEKSI Airin Rachmi Diany di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Menurut Airin, sempat ada hambatan terkait dengan peraturan daerah yang mengatur THR. Namun, kata Airin, sudah ada solusi dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Baca juga: Kemendagri Pastikan Pencairan THR PNS Daerah Tak Molor
"Dalam waktu dekat, kalau ada masalah yang belum ada Perda maka akan membuat Perwal atau Perkab. Kalau kita kan di Walikota kan Perwal. Dan seharusnya itu tidak masalah, kan sudah ada payung hukumnya kan," jelas Airin.
Wali Kota Tangerang Selatan itu menyatakan tidak ada masalah mengenai THR di daerahnya. Pasalnya, sudah ada alokasi dana tersendiri seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk Tangsel sih nggak masalah. Karena selama ini sudah ada, alokasi sudah ada, seperti melihat tahun kemarin. Tahun kemarin juga lancar," ucapnya.
Sebelumnya, setiap daerah telah diminta agar menganggarkan dana APBD untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018, mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.
Baca juga: Pencairan THR Daerah Bisa Pakai Peraturan Gubernur
Meski begitu, beberapa daerah disebut belum menganggarkannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih mendata daerah-daerah tersebut.
"Ada daerah yang belum siap artinya meskipun sudah diatur di Permendagri 38 tahun 2018 sebagai pedoman APBD 2019," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (15/5). (Nur Azizah Rizki Astuti - detikFinance Sumber: detikcom)
Image and video hosting by TinyPic
[dtc/azr/hns/gmc]


Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT