Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Sri Mulyani Mulai Pangkas Jabatan Eselon III-IV

Sabtu, 30/11/2019 | 12:36 WIB
Reporter: Trio Hamdani Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2019 GetarMerdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani IndrawatiFoto: Dok. Kementerian Keuangan
Jakarta, GetarMerdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memangkas jabatan eselon III dan IV di Kementerian Keuangan. Pejabat yang terdampak beralih menjadi pejabat fungsional Analis Kebijakan.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menciptakan organisasi yang lebih ramping namun efektif secara fungsi. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap pengurangan pejabat eselon III dan IV dapat memangkas rantai birokrasi dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan publik.
Para pejabat fungsional ini diharapkan memiliki lebih banyak inovasi dan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas.
detikcom merangkum 'bersih-bersih' eselon III dan IV di Kementerian Keuangan berikut ini:
Foto: Lamhot Aritonang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara memang tak memerlukan banyak pejabat struktural, melainkan fungsional.
"Mayoritas jabatan struktural eselon III dan IV akan dihilangkan. Sebagai pengelola keuangan negara, kita memiliki ciri dari ASN dengan tugas fungsional yang kebetulan memang tidak memerlukan pejabat struktural eselon III dan IV," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
"Karenanya dalam rangka menghilangkan layer atau lapisan jabatan eselon III dan IV, Kemenkeu memulainya di unit yang memang sangat jelas merupakan unit yang lebih banyak diisi jabatan fungsional yaitu BKF," lanjutnya.
Di BKF, Sri Mulyani memangkas layer jabatan eselon III sebanyak 19 dari 36 jabatan. Lalu di eselon IV dipangkas 74 dari 124 jabatan.
"BKF kita telah lakukan delayering. Ini sebagian besar jabatan administrasi. 19 jabatan eselon III dihilangkan dari sebelumnya 36 jabatan. Untuk eselon IV, 74 jabatan eselon IV dihapus dari sebelumnya 124 jabatan," ujarnya.
Foto: Lamhot Aritonang
Ada 112 dari 179 PNS BKF yang kena perampingan dari jabatan struktural ke fungsional.
"Ada 112 pejabat tersebut yang sekarang dari tadinya eselon III dan IV menjadi analis kebijakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Perubahan tersebut, dia tekanan tidak sekedar melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan tetapi harus memahami dan melaksanakan esensi dari perampingan eselon tersebut.
Sebagai analis, menurutnya 112 pejabat fungsional harus mampu untuk mengembangkan critical thinking, melakukan inovasi dan menjalankan fungsi berdasarkan pemikiran dan isu-isu penting yang harus diteliti.
"Anda sebagai analis di Kemenkeu, dan saya harap seluruh pejabat struktural yang berubah jadi analis ini bisa menikmatinya. Ini bukan hukuman tapi hadiah. Anda melakukan analisa kebijakan dalam rangka perbaikan kebijakan di lingkungan Kemenkeu," jelasnya.
"Ini hikmah untuk dimanfaatkan, menghilangkan layer itu sesuai dengan harapan Presiden untuk ciptakan birokrasi profesional, agile, responsive, connect dengan stakeholder dengan yang kita lakukan ini," tambahnya.
Foto: Lamhot Aritonang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji mereka tidak berubah meski status eselon tak lagi melekat di mereka.
"Gaji tidak berubah. Tapi mungkin fasilitasnya iya. Kalau itu tapi kan Presiden kemarin menyampaikan di pidatonya juga tidak akan mempengaruhi dari sisi penerimaan mereka," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Fasilitas yang mungkin berubah adalah yang selama ini diberikan untuk pejabat eselon III dan IV, tidak akan mereka dapatkan lagi.
Fasilitas bagi pejabat eselon diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Di situ dijelaskan bahwa eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor mendapatkan 1 unit MPV 2.000 cc bensin atau MPV 2.500 cc diesel.
Kemudian untuk pejabat eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 kabupaten mendapatkan/kota mendapatkan 1 unit MPV 1.500 cc. Sementara yang wilayah kerjanya kurang dari 1 kabupaten/kota mendapatkan sepeda motor 225 cc.
[gmc/dtc/toy/hns]
Sumber: detikcom






Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT