Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Lalu Mariyun, Hakim Yang Mengadili Mantan Presiden Meninggal Dunia

Sabtu, 25/07/2020 | 15:51 WIB
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2020 GetarMerdeka.com - (Foto: Istimewa)
Mataram, GetarMerdeka.com - 'Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un'. Lalu Mariyun (75) Hakim yang mengadili mantan Presiden meninggal dunia di RSUD Provinsi NTB, Jumat, (24/7/2020) Pukul 18:30 WITA. Setelah dinyatakan positif Corona, hari ini Sabtu (25/7) dimakamkan di Kawasan Pemakaman Majeluk Mataram, sesuai protokol Covid-19.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri, menerangkan almarhum telah dirawat di ruang isolasi RSUD NTB sejak 22 Juli lalu. “Konfirmasi positif sudah rilis hari Rabu 22 Juli 2020, pasien No. 1821 atas nama Tn. LM usia 75 tahun,” jelasnya.
Seperti dilansir Tokoh Indonesia (02/05/2002, red) tentang sejarah singkat Direktori Hakim menerangkan, "Di Indonesia, tidak mudah mengadili mantan presiden, apalagi sekaliber HM Soeharto. Berbagai tantangan bisa saja terjadi. Termasuk dugaan suap: hakim bisa dibeli!
Dugaan suap ini pula yang paling keras menerpa Lalu Mariyun, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara mantan Presiden Soeharto, sebelum dan sesudah dia mengetuk palu membebaskan mantan presiden itu.
"Gus Dur, yang ketika itu menjabat presiden, berteriak kencang menyatakan sangat kecewa mendengar keputusan itu. Gus Dur meminta Ketua Mahkamah Agung mencari hakim yang bersih, tegas, dan tidak bisa dibeli.
Mendengar teriakan Gus Dur ini, Mariyun merasa disambar “geledek”. Dia pun bereaksi, membantah dugaan suap itu. “Enak saja menuduh. Saya bekerja sebaik-baiknya. Bukan untuk bisa dibeli,” ujarnya tegas.
Mariyun punya argumentasi kuat soal putusannya itu. Alasannya, sampai sidang terakhir, jaksa tidak juga berhasil menghadapkan Soeharto ke pengadilan. Bahkan, Mariyun punya rujukan yuridis, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 22 Januari 1981.
Dalam butir ketiga surat edaran yang ditandatangani Ketua MA (waktu itu) Prof. DR Oemar Seno Adji itu disebutkan: bila sejak semula terdakwa tidak hadir dan tidak ada jaminan dapat dihadapkan ke persidangan, perkara tidak dapat diterima.
Pertimbangan yang tak kalah penting adalah kondisi kesehatan mantan orang kuat Orde Baru itu.
Tim dokter yang berjumlah 24 orang itu merekomendasikan bahwa terdakwa secara fisik maupun mental tidak layak secara permanen untuk disidangkan.
“Kalau hasil pemeriksaan tim dokter penilai tersebut tidak dipercaya, siapa lagi yang harus kita percaya, karena mereka bekerja secara independen dan sesuai dengan sumpahnya sebagai dokter,” katanya.
Jadi, sambung Mariyun, penetapan itu murni yuridis dan hukum acara. Perkaranya sendiri belum masuk daftar, dakwaan belum dibacakan, dan terdakwa tidak bisa dihadirkan.
Ia juga tidak sependapat dilakukan peradilan in absentia.
Alasannya, sidang semacam itu dilakukan apabila terdakwa tidak diketahui domisilinya. Padahal domisili HM Soeharto jelas. “Jadi, tidak bisa dilakukan in absentia. Ini hukum acara,” paparnya.
Pantauan #getarmerdekadotcom Jumat (24/7) malam kabar duka itu datang dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah melalui Akun FBnya, 'Bang Zul Zulkieflimansyah; Turut berduka atas kepergian seorang abang yg penuh dedikasi pada pekerjaannya..
Selamat jalan bang...
dirimu banyak memberi inspirasi anak2 muda NTB ..' (Facebook)
Istimewa
Mengenang Lalu Mariyun, Bercita-cita Jadi Hakim
Ketika pertama kali terjun ke dunia kehakiman pada 1967, Lalu Mariyun, S.H. tidak pernah membayangkan bahwa ia akan menjadi salah seorang hakim yang mengadili Mantan Presiden Soeharto. Pada massa itu, Soeharto adalah “pahlawan” yang dielu-elukan, setelah berhasil menumbangkan golongan komunis. Apalagi kemudian, HM Soeharto menjadi orang terkuat pada masa Orde Baru.
Tetapi reformasi yang digerakkan oleh mahasiswa menghadirkan perubahan. Mantan Presiden Soeharto dituntut untuk segera diadili. Lalu dicari berbagai kesalahan yang dilakukan “Bapak Pembangunan” semasa orde baru itu untuk dihadapkan ke pengadilan.
Mariyun, ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan untuk mengadili mantan presiden itu.
Bagi Mariyun, jelas saja ini perkara paling besar dan monumental yang dihadapkan kepadanya. Meski begitu, kepada Republika, ia mengaku tidak grogi. “Saya justru harus berpikir objektif dalam mengadili kasus yang mendapat soroton tajam masyarakat,” katanya.
Ia pun mengaku sudah siap dengan resiko apa pun berkaitan dengan pengadilan kasus tersebut.
“Insya Allah, putusan yang akan saya hasilkan, keluar dari hati nurani saya yang paling dalam,” katanya ketika itu.
Mariyun lahir di Desa Kopang, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 15 Juni 1945. Sejak kecil, ia memang sudah bercita-cita menjadi hakim, mengikuti jejak kakeknya.
Untuk mengejar cita-cita itu, lulus SMP ia pun merantau ke Malang, Jawa Timur dan masuk Sekolah Hakim dan Djaksa (SHD). Lulus dari sana, ia mendaftar jadi hakim dan bertugas di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Tengah, sebagai hakim muda.
Tidak puas dengan ilmu yang sudah diperolehnya, pada 1969 ia melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Setelah menggondol gelar sarjana hukum pada 1974, ia kembali ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Selong.
Dari sana, ayah tiga anak ini dipindahkan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bayuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya, ia dikembalikan lagi ke Mataram menjadi hakim di PN di sana.
Beberapa lama di sana, Mariyun menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah. Lalu, ia ditugaskan lagi ke PN Mataram, terakhir suami Ratna Rumingsih — dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram — menjadi ketua pengadilan negeri itu. Lewat SK Menteri Hukum dan Perundang-undangan No. M.1036. KP.0404 tahun 2000 tertanggal 16 Mei 2000 ia ditugaskan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(TI, Tempo Interaktif - Tokoh Indonesia dan berbagai sumber)
Data Singkat
Lalu Mariyun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2000) / Mengadili Mantan Presiden | Direktori | UGM, hakim, pengadilan, jaksa
[gmc/ro1/tin]

Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT