Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Kemedagri sebut RPJMDES tak dihapus, tetapi cari solusi agar cepat cair

Journalist: Muhammad Genantan Saputra/ desk info | Senin, 12/02/2018 | 15:20 WIB
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - nata irawan. ©2016 kemendagri.go.id
Jakarta, GetarMerdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi munculnya isu bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo mencabut peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, Mendagri bukan mencabutnya melainkan mencari cara lain agar tak menggunakan RPJMDES karena memakan waktu lama dalam pencairan dana desa.
Rencana pengapusan RPJMDES itu sendiri disarankan oleh Kepala Bappenas yang saat itu menggelar rapat koordinasi tentang program padat karya desa bersama Mendagri dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Desa. Bappenas menyarankan pengapusan itu supaya dana padat karya desa cepat cair.
"Kami dengan Kemenko PMK melakukan rakor antara Kementerian Desa, Dagri, Bappenas hadir dalam rakor tersebut menindak lanjuti SKB (surat keputusan bersama) 4 menteri khususnya mengenai padat karya nah mengenai padat karya diamanatkan bahwa 30 persen dari dana desa itu harus digunakan oleh padat karya," kata Nata di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
"Saat rakor menteri Bappenas mengusulkan agar RPJMDES dihapus nah usul tersebut menjadi bahan pertimbangan kami," tambahnya.
Nata menjelaskan, RPJMDES sendiri memakan waktu lama sebab jangka waktu menyusunnya per enam tahun untuk memudahkan pencairan dana desa. Sebagai solusi, saat ini kemendagri hanya perlu melampirkan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (Rkpdes) yang disusun untuk jangka waktu setahun.
"Apa yang dimaksudkan mendagri di sini sebenarnya memotong jalur birokrasi jangan sampai pelayanan yang harus dilalukan oleh pemerintah desa itu bertele tele memotong waktu," ucapnya.
"Itu kan 6 tahunan sementara rkpdes itu hanya pertahun yang harus disusun oleh kepala desa perangkat desa. Oleh karena itu RPJMDES tidak perlu kita hapus tapi kita prioritaskan mencairkan dana desa cukup Rkpdesnya saja dilampirkan," ucap Nata.
Nata melanjutkan, sebenarnya RPJMDES tidak menghambat. Sebab disitu merupakan proses pembelajaran dan proses politik masyarakat yang diajarkan berpartisipasi bagaimana menyusun perencanaan, menyusun kegiatan, dan memperkirakan anggaran dalam RPJMDES itu sendiri.
"Oleh karena itu RPJMDES tidak perlu kita hapus tapi kita prioritaskan mencairkan dana desa cukup Rkpdes-nya saja dilampirkan kemudian bupati melihat apakah rkpdrs itu punya syarat sesuai dengan diskusi atau musyawarah di desa," terangnya.
[mdk/eko/gmc]
Redaktur IT : Firman W. Prasetyo
Sumber : merdekacom



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT