Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

DPR Pertanyakan Mekanisme Kebijakan Registrasi Kartu SIM

Journalist: Bintoro Agung | Red IT: Firman Wage Prasetyo | Senin, 19/03/2018 | 23:57 WIB
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, GetarMerdeka.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika serta tiga operator seluler. Rapat tersebut menitikberatkan proses registrasi kartu seluler prabayar yang belakangan diisukan terjadi kebocoran data.
alah satu yang menjadi sorotan anggota Komisi I DPR dalam rapat adalah tidak ada penjamin yang menyakinkan bahwa tidak ada data yang bocor. Roy Suryo, anggota fraksi Partai Demokrat melihat ada selisih yang terlalu besar antara nomor seluler yang teregistrasi di operator seluler dan yang diterima oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Selisih 45 juta ini terlalu besar. Ini sistemnya yang kurang rapi atau kurang cerdas?" ujar Roy, Senin (19/3).
Pemaparan Menkominfo Rudiantara dalam rapat itu menunjukkan ada perbedaan pencatatan jumlah nomor yang teregistrasi di seluruh operator seluler dengan Dukcapil. Dari operator seluler tercatat ada 304.859.766 nomor, sementara di Dukcapil ada 350.788.346 nomor.
Rudiantara menjelaskan perbedaan pencatatan itu disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah proses validasi yang berhasil di Dukcapil ternyata tidak otomatis terjadi di operator seluler.
"Ada masyarakat yang sudah melakukan registrasi dan belum mendapat konfirmasi, tapi karena tidak yakin mereka melakukan registrasi kembali. Ini menyebabkan double hits di Dukcapil," terang Rudiantara kepada anggota Komisi I.
Menurut Roy, mekanisme itu justru memperlihatkan sistem registrasi prabayar tak praktis. Operator seluler dan pemerintah dinilai tidak memberi kemudahan bagi masyarakat karena mereka harus mengecek sendiri status registrasinya.
"Pemerintah bisa membuat aturan yang mewajibkan operator membuat semacam notifikasi agar masyarakat tahu nomor selulernya diregistrasi," tambah Roy.
Hal yang sama pun dikatakan oleh Elnino M. Husein Mohi, anggota Fraksi Partai Gerindra. Elnino berpendapat tak ada jaminan dari pemerintah bahwa mekanisme registrasi seluler prabayar tidak bermasalah.
"Berani enggak Menkominfo menjamin data di Dukcapil tidak bocor?," tukas Elnino.
Rapat kerja antara Komisi I dengan Menkominfo dan sejumlah operator seluler ini bermula dari dugaan kebocoran data. Rudiantara pun telah berkali-kali menepis dugaan itu dan menegaskan yang terjadi adalah penyalahgunaan data.
Penyalahgunaan data ini misalnya terjadi pada salah seorang pelanggan Indosat Ooredoo yang identitasnya dipakai registrasi oleh 50 nomor tak dikenal dan tanpa sepengetahuannya.
[dtc/cnn/age/gmc]
Sumber : detikcom/cnnindonesia



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT