Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

BI layani penukaran 4 uang kertas lama ini hanya sampai 31 Desember 2018

Senin, 25/06/2018 | 14:37 WIB
Reporter: Harwanto Bimo Pratomo | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - rupiah. ©2013 Merdeka.com
Jakarta, GetarMerdeka.com - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk segera menukarkan empat uang kertas lama miliknya. Batas waktu penukaran masih ditunggu hingga 31 Desember 2018.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/6), BI melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu :
Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer)
Uang Rupiah kertas lama 2018 Merdeka.com
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018."
Bank Indonesia, lanjutnya, secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Image and video hosting by TinyPic
[mdk/bim/gmc]
Sumber : merdekacom



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT