Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Pemprov NTB Tanggapi Issue Penting Sepekan Ada Apa Kewajiban Pihak 3

Senin, 08/05/2023 | 14:54 WIB | NEWS
STOP PRESS!! | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah (Istimewa) Getty Images ©2023 GetarMerdeka.com
OPINI
Oleh: Muhammad Mada Gandhi
GetarMerdeka.com — Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi issue penting yang mencuat pada minggu pertama Mei 2023 seputar kewajiban pemda provinsi kepada rekanan kontraktor terhadap sejumlah pekerjaan yang belum dibayar mencapai Rp 223 M dari sebelumnya Rp 343 M, yang terus dibayar bertahap sesuai kemampuan kas pemda.
Pentingnya isue ini sejumlah pejabat daerah mulai dari Gubenur Zulkieflimansyah, Asisten 3 Setda NTB Wirawan Ahmad, dan Bandan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Samsul Rizal memberikan penjelasan di sejumlah kanal media, namun kesannya masih terus “digoreng” di sejumlah media online, medsos dan grup WA.
Gubernur Zul menyayangkan issue ini digulirkan kesannya sangat politis dan tendensius. Ia memaklumi karena memang ini tahun politik. Agar tidak di goreng ke sana kemari menurutnya bahwa seluruh kewajiban kepada kontraktor yang belum terbayar akan diselesaikan Juni/Juli atau sebelum berakhirnya masa kepemimpinannya pada September 2023.
Menurut Gubernur, pemerintah pusat dan daerah merubah fokus kepada upaya mengatasi wabah covid 19. Sehingga yang paling penting adalah menyelamatkan nyawa manusia terlebih dahulu, dan hal ini bukan hanya terjadi di NTB tetapi di sejumlah daerah lain menghadapi hal yang sama.
Asisten 3 Setda NTB Wirawan Ahmad mengungkapkan bahwa masalah ini terjadi karena 2 hal. Pertama jumlah kewajiban pada pihak ketiga (kontraktor) tahun 2023 lebih besar 2 kali lipat dari tahun sebelumnya. Kedua karena pola transfer daerah mengalami perubahan.
Seperti diketahui bahwa akumulasi hutang pemrov NTB terjadi sejak 2019 sejak wabah covid-19, yang dibawa ke tahun berikutnya (2020) dan seterusnya, terakhir pekerjaan 2022 yang jumlah mencapai sekitar Rp 223 M menjadi hampir Rp 400 M dan harus dibayar tahun 2023 ini. Pola itulah yang memang berlaku selama ini, kewajiban tahun sebelumnya dibayar pada tahun berjalan.
Penyebab Kedua, pada tahun 2023 pemerintah pusat merubah pola transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Pemda sebelumnya masih cukup leluasa karena masih ada sisa DAU yang ditransfer tiap bulannya oleh pemerintah pusat sehingga dapat membayar sejumlah kewajiban.
Sekarang pola itu tidak berlaku lagi. Ada pun yang ditransfer tiap bulan itu hanya cukup untuk membayar gaji. Sisanya ditranfer secara bertahap seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) langsung ada peruntukannya; infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Saat ini kewajiban kepada pihak ketiga hanya bersandar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuknya tidak sekaligus tetapi per hari sekitar Rp 2-3 M. Sehingga pembayarannya juga sesuai dengan kondisi kas. Dalam PAD ini juga dipisahkan terlebih dulu untuk membayar gaji Kepala Daerah, DPRD, bagi hasil dengan kabupaten kota, insentif pajak, dst.
Lalu bagaimana kondisi PAD Provinsi NTB ? Realisasinya hingga April baru Rp 751 M atau 25 % dari target. Semestinya memasuki bulan keempat realisasi mencapai Rp 900 an Milyar. Ada selisih kekurangan sekitar Rp 200 M inilah salah satu penyebab terhambatnya pembayaran pada pihak ketiga.
Namun demikian menurut Wirawan kontraktor tidak perlu kuatir, karena kewajiban itu sudah masuk dalam APBD 2023. Menjadi kewajiban pemda untuk menyelesaikannya sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Zul-Rohmi September tahun ini.
Kepala BPKAD Samsul Rizal mengatakan bahwa pihaknya meng-update terus kas daerah tiap hari agar semua kewajiban terus dibayar secara bertahap. Bahwa utang tersebut katanya tersebar di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pariwisata, Pertanian, Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perdagangan, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian, dan Dinas Perdagangan, serta utang Perda jalan di Dinas PUPR. (*desk) **Mada Gandhi**
□BAGIKAN

Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT