Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Fahri Hamzah Ngotot Pidanakan Presiden PKS

Journalist: Yendhi/b | Red IT: Firman Wage Prasetyo | Senin, 19/03/2018 | 00:23 WIB
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Fahri Hamzah
Jakarta, GetarMerdeka.com - Diperiksa selama tiga jam, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Fahri Hamzah mengaku dicecar 12 pertanyaan menyangkut dasar laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman.
“Tadi ada 12 pertanyaan yang saya harus detilkan posisi perkaranya, alat buktinya, kemudian keterangan-keterangan lain yang menguatkan bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Sohibul dengan membuat pernyataan di depan publik bahwa saya sebagai pembohong dan pembangkang,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).
Pernyataan dari Sohibul tersebut, lanjut Fahri, merupakan hal yang merugikan bagi pribadinya karena bermuatan fitnah tanpa ada dasar yang jelas.
“Merusak reputasi saya dan kehormatan saya dan karena itu saya adukan ini dan bisa diproses secara hukum dan yang bersangkutan segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Fahri.
Fahri yakin bahwa laporannya engandung unsur pidana dan bisa menetapkan Sohibul sebagai tersangka. Dia pun meminta Presiden PKS tersebut segera diperiksa.
“Fakta itu tidak perlu diverifikasi karena dilakukan di kantor media. Datang ke dua media, satu online dan satu televisi jadi lokusnya (lokasi-Red) itu jelas sekali. Alat bukti tidak terlalu sulit untuk dibuktikan. Pasal yang bisa disebut lakukan fitnah, tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, sudah jelas juga mulai dari laporan kemarin sampai hari ini. Itu yang meyebabkan kami yakin sudah jelas sekali (ada tindak pidana),” kata dia.
Dengan laporannya ini, Fahri berharap agar pimpinan PKS bisa berbenah diri dan tidak mengulang kesalahan Sohibul. “Tidak boleh sembarang orang pimpin partai,” tegas Fahri.
Sebelumnya, pada Kamis (8/3/2018) Fahri Hamzah mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sohibul Iman atas pencemaran nama baik dan fitnah. Laporannya diterima dengan teregistrasi dalam surat laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan Fahri, Sohibul Iman terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
[yen/pkc/gmc]
Sumber : PoskotaNews



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT