Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Inilah Nomor Urut Partai Politik di Pemilu 2019

Journalist: Catur waskito Edy/ desk info | Selasa, 20/02/2018 | 15:40 WIB
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - 14 Parpol peserta Pemilu 2019
Jakarta, GetarMerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan Pengundian nomor urut peserta pemilu 14 partai di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (18/2/2018).
Mayoritas ketua Umum hadir dalam pengundian nomor urut tersebut.
Ketua umum partai yang hadir di antaranya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
Kemudian Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Lalu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PSI Grace Natalie, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tampak tidak hadir dalam Pengundian nomor urut.
Kedua Partai tersebut diwakili Sekretaris Jenderal Partai masing masing.
Sebelum Pengundian nomor urut, ke 14 partai mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
Adapun hasil Pengundian nomor urut yang telah ditetapkan KPU tersebut yakni:
1.PKB
2.Gerindra
3.PDIP
4.Golkar
5.NasDem
6.Garuda
7. Berkarya
8.PKS
9.Perindo
10. PPP
11. PSI
12 PAN
13.Hanura
14.Demokrat
Masing-masing ketua umum berkomentar singkat saat mengetahui nomor urut partainya melalui bola undian.
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com
Mereka ada yang langsung menyimbolkannya dengan jari.
Ada juga yang langsung tersenyum bergembira.
"PDI Perjuangan nomor tiga" ujar ketua Umum PDIP Megawati sambil menunjukan bola undian.
"Partai Gerindra nomor dua" ujar Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sambil mengakat dua jarinya.
"Nomor delapan, kembali ke nomor PKS tahun 2009" kata Presiden PKS Sohibul Iman.
"Partai Persatuan Pembanguan dapat nomor sempurna, sepuluh," ujar Sekjen PPP Arsul Sani.
Sebelumnya memang Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.
Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.
[tnc/gm]
Redaktur IT : Firman W. Prasetyo
Sumber : Tribunnewscom





Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT