Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Gubernur NTB Laporkan Pajak Tahunan Secara Online

Reporter: detikntb | Red IT: Firman Wage Prasetyo | Sabtu, 31/03/2018 | 20:04 WIB
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - TGB memperlihatkan laporan SPT tahunan secara online Foto: Dok. detikntb/istimewa
“Praktis dan mudah sekali ya, pelaporan SPT melalui online, jadi sambil santai di rumah bisa bayar pajak,” ungkap TGB yang saat itu disaksikan Widi Widodo Kepala Bidang P2 Humas dan Juang Trihono Kepala Bidang Keberatan, Banding kanwil Direktorat Jendral Pajak DJP NTB."
Mataram (NTB) GetarMerdeka.com - Gubernur NTB, DR. TGH. M. Zainul Majdi atau yang lebih dikenal Tuan Guru Bajang (TGB) memenuhi kewajibannya sebagai warga negara baik. Yaitu melaporkan dan mengisi formulir laporan pajak tahunan orang pribadi. Pelaporan dilakukan di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (31/3/2018).
Meski dengan padatnya agenda pemerintahan, namun bagi Gubernur NTB dua periode tersebut, pelaporan pajak tahunan itu begitu mudah dilakukan. Sebab, dilakukan secara online (e-Filing) dengan menggunakan gadget Tablet.
“Praktis dan mudah sekali ya, pelaporan SPT melalui online, jadi sambil santai di rumah bisa bayar pajak,” ungkap TGB yang saat itu disaksikan Widi Widodo Kepala Bidang P2 Humas dan Juang Trihono Kepala Bidang Keberatan, Banding kanwil Direktorat Jendral Pajak DJP NTB.
Karena dilakukan begitu mudah dengan dukung informasi dan teknologi, TGB hanya membutuhkan beberapa menit untuk merampungkan pelaporan tersebut.
Tanpa menyebutkan atau memperlihatkan nominal pajaknya, TGB hanya beberapa kali mengklik aplikasi yang ada di tablet, lalu kewajiban melaporkan dan membayar pajaknya selesai dalam hitungan menit.
“Gak nyampe beberapa menit kan, Saya sudah menunaikan kewajiban Saya sebagai wajib pajak. Alhamdulillah dengan penggunaan teknologi, segalanya dimudahkan sekarang,” ujarnya.
Sebagai kepala daerah yang memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya, TGB berharap wajib pajak yang lain juga melakukan hal yang sama, baik perorangan maupun badan. Sebab, kewajiban tersebut merupakan salah satu bentuk ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk kontribusi positif dari warga negara untuk kemajuan bangsa.
“Tidak ada alasan sekarang bayar pajak susah. Jadi segeralah melaporkan SPT nya lalu segera pula bayar pajak dengan mudah,” ajak TGB.
Sementara itu menurut Widi Widodo , batas akhir pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Image and video hosting by TinyPic
[dtc/iba/gmc]
Sumber : detikntbcom



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT