Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Kemkominfo Buka Ruang Inovasi Fintech

Journalist: Emanuel Kure/ desk info | Jumat, 23/02/2018 | 22:23 WIB
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Ilustrasi Financial Technology (Fintech). ( Foto: Istimewa )
"Kehadiran teknologi digital merupakan suatu hal yang tidak terhindarkan. Kemkominfo akan membuka ruang inovasi yang seluas-luasnya bagi perusahaan fintech."
Jakarta, GetarMerdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka ruang yang besar bagi pengembang atau developeraplikasi maupun perusahaan rintisan (startup), terutama yang bergerak dalam bidang financial technology (fintech) untuk berinovasi. Kehadiran teknologi digital, dinilai tidak terhindarkan lagi.
"Kalau di Kemkominfo cuman daftar aja, gak perlu minta izin. Orang mau inovasi masa mau dibikin ribet. Justru ruang inovasi harus dibuka seluas-luasnya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, di Jakarta, Jumat (23/2).
Rudiantara menilai, pemanggilan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap 70 perusahaan fintech yang diduga melakukan pelanggaran model bisnis, merupakan hal yang sah-sah saja, selama yang bersangkutan tidak menaati peraturan yang berlaku. Pada dasarnya, lanjut dia, OJK sudah memiliki pemikiran yang progresif terkait perkembang teknologi digital, terutama dalam hal fintech.
"Saya pikir OJK cukup progresif pemikirannya. Artinya, solusi digital ini sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Namun, harus ada proses, dan perlindungan masyarakat. Fokus OJK adalah perlindungan masyarakat," tegasnya.
Menurut Rudiantara, langkah yang dilakukan oleh OJK dengan membuat sandbox, semacam wadah inkubasi bagi fintechsebelum komersial merupakan kebijakan yang tepat. Wadah tersebut, lanjut dia, menjadi semacam perantara bagi fintechuntuk digodok, sekaligus melihat regulasi yang tepat.
"Jadi, OJK membuat semacamsandbox, semua dimasukan ke sana, kemudian regulasinya, kebijakannya dibuat berdasarkansandbox itu. Itu sesuatu yang bagus, karena ada perantara begitu. Gak langsung kejebur saja gitu kan," tambahnya.
Terkait skema bisnis yang akan dikembangkan oleh perusahaanfintech, menurutnya, hal itu merupakan ranah OJK. Namun, jika tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, maka wajar jika ditegur ataupun dipanggil oleh OJK.
"Yah kalau aturan sudah ada, dan orang tidak pakai, tentunya melanggar. Namun, kalau ada sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi masyarakat, yah harus didorong," tandasnya.
[BSC/FER/GMC]
Redaktur IT : Firman W. Prasetyo
Sumber : BeritaSatu/ Investor Daily



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT