Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Komisioner Tinggi HAM PBB desak pemerintah pertimbangkan ulang revisi KUHP

Journalist: Ira Astiana/ desk info | Rabu, 07/02/2018 | 19:36 WIB
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Komisioner Tinggi HAM PBB Zeid Raad Al Husein di Indonesia. ©2018 Merdeka.com
Jakarta, GetarMerdeka.com - Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Zeid Ra'ad Al Hussein, memenuhi undangan Indonesia untuk membangun dialog mengenai perlindungan HAM terhadap rakyat Indonesia. Kunjungan tersebut dilakukan dari 5-7 Februari.
Dalam kunjungan singkatnya, Hussein menggelar pertemuan dengan sejumlah aktivis HAM yang tergabung dalam beberapa organisasi untuk mendengar keluhan mereka tentang pelanggaran HAM di Indonesia. Selain itu, Hussein juga bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendiskusikan isu HAM dan juga tantangan yang harus dihadapi di masa depan.
Setelah menggelar diskusi tersebut, Hussein menyatakan keprihatinannya mengenai revisi KUHP. Menurutnya, berbagai jenis intoleransi dan pandangan ekstremis yang dimainkan di arena politik sangat mengkhawatirkan. Terlebih hal itu jika disertai dengan hasutan, diskriminasi, kebencian serta kekerasan.
"Di saat seharusnya menikmati keuntungan dari demokrasi, saya mendesak agar masyarakat Indonesia maju, bukan mundur, dalam hal HAM. Selain itu, masyarakat juga seharusnya menolak upaya untuk mengizinkan bentuk diskriminasi baru dalam undang-undang," katanya, saat menggelar juma pers di kantor perwakilan PBB di Menara Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
"Amandemen yang diusulkan ini, dapat menyebabkan kriminalisasi terhadap sebagian masyarakat miskin dan terpinggirkan yang pada dasarnya sudah rentan terhadap diskriminasi," lanjutnya.
Selain itu, Hussein juga menggarisbawahi beberapa isu pelanggaran HAM yang dijadikan bahan diskusi dalam kunjungannya kali ini, salah satunya adalah isu mengenai LGBT.
"LGBT di Indonesia sudah menghadapi stigma, ancaman, dan intimidasi. Retorika kebencian terhadap komunitas ini sering dimanfaatkan untuk tujuan politik yang sinis dan hanya memperdalam penderitaan mereka serta menciptakan perpecahan yang tidak perlu," sesalnya.
Menurut Hussein, apabila peraturan KUHP diubah ke beberapa ketentuan yang lebih diskriminatif, maka hal itu akan sangat menggambarkan usaha pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan bertentangan dengan kewajiban HAM internasional.
Seharusnya, kata dia, apabila masyarakat tidak ingin didiskriminasi berdasarkan kepercayaan, warna kulit, ras, atau jenis kelamin, maka jangan melakukan hal itu kepada komunitas yang berbeda.
"Jika masyarakat Muslim mengharapkan orang lain untuk melawan Islamofobia, kita juga harus siap untuk mengakhiri diskriminasi di negara sendiri. Islamofobia jelas salah. Diskriminasi atas dasar keyakinan dan warna kulit itu salah. Diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau status lainnya juga salah," kata Hussein.
[mdk/frh/gmc]
Redaktur IT : Firman W. Prasetyo
Sumber : merdekacom



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT