Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Bahas Percepatan Reforma Agraria, KSP Gelar Pra Rembuk Nasional di NTB

Selasa, 10/04/2018 | 19:59 WIB
Reporter: Kumparan | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Rapat KSP bersama Pemprov NTB - Foto:Kumparan/KATAKNEWS
Mataram (NTB) GetarMerdeka.com - Jajaran Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar pertemuan "Pra-Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial", Selasa (10/4), di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, di Mataram.
Pertemuan membahas upaya percepatan Program Prioritas Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS), itu dihadiri sejumlah pihak terkait seperti perwakilan Kementerian ATR/BPN diwakili oleh Reny Widiawati, Sesditjen Penataan Agraria, Eri Indrawan dan Sigit Nugroho mewakili Ditjen Planologi dan PSKL Kementerian Lilngkungan Hidup dan Kehutanan, Suprapedi dan Dudi Nugraha mewakilil Kementerian Desa PDDT, OPD Provinsi, kelompok mitra pembangunan antara lain perwakilan Serikat Petani Indonesia, Samanta, Konsepso, Koslata, Gema Alam, Mitra Samya, Transform, WALHI, WWF, Serikat Tani dan Forum Komunikasi Petani Dompu.
“Dengan kolaborasi pusat, daerah dan masyarakat ini diharapkan bisa mendorong masyarakat agar semakin aktif mengusulkan RA atau PS dan model pemberdayaanya untuk ditindaklanjuti ATR/BPN, KLHK dan Kemendes yang telah hadir bersama kita disini,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Agung Hardjono, saat membuka pertemuan.
Dijelaskan, saat ini KSP bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Hidup (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasioanal (ATR/BPN), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan “Pra-Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial” di sembilan Provinsi Prioritas, termasuk di NTB.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian usulan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial dari masyarakat dan mitra pembangunan, sebagai persiapan Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Pehutanan Sosial Untuk Keadilan Sosial.
Pertemuan Pra Rembuk di NTB dipandu oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov NTB menyatakan dukungan dan kesiapan berkolaborasi dengan pusat untuk percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.
“Bentuk komitmen ini berupa pembentukan Gugus Tugas Reforma Agaria yang telah disampaikan kepada Bapak Gubernur,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda NTB, Agus Patria SH MH.
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Suprapedi, Direktur Pendyagunaan Sumber Daya Alam dan TTG Kemdes saat memberikan keterangan pers kepada TVRI
Agus menjelaskan, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi juga telah membentuk sebuah Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dengan SK Gubernur untuk mempercepat penyelesaian kawasan hutan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemberian Izin dengan skema Perhutanan Sosial atau pemberian Hak (Reforma Agraria) kepada masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTB, Madani Mukarrom memaparkan, di wilayah NTB saat ini capaian Perhutanan Sosial yang telah diserahkan kepada masyarakat meliputi Hutan Kemasyarakatan (HKm) : Penetapan Areal Kerja (PAK) HKm di NTB seluas 31.220,50 Ha, IUPHKm : 20.049,6 Ha, Penetapan Areal Kerja (PAK) HTR: 4.396 Ha, IUPHHK- HTR: 3.152,88 Ha, Kemitraan Kehutanan/KK 11.604 Ha dan MoU KK seluas 3.821 Ha.
"Sebelumnya tanggal 27 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 5750 Sertifikat Tanah bagi masyarakat NTB," kata Madani.
Sementara itu, Wakil Sekjen PBNU Imam Pitudu menyampaikan, jajaran NU Pusat dan Daerah siap mendukung bahkan menjadi ujung tombak percepatan Program Prioritas Presiden Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.
“Hukum menghidupkan tanah yang mati adalah wajib. Fiqih-nya wajib dikelola tanpa atau dengan izin pemerintah. Dengan adanya Program RAPS ini maka pemerintah sudah menjalankan fiqih,” kata Imam.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan mengatakan, pertemuan Pra Rembuk itu mengindentifikasi bahwa masih ada beberapa daerah yang sudah dikelola masyarakat selama puluhan tahun namun berstatus dalam kawasan hutan.
Untuk itu diperlukan percepatan pelaksanaan Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTHK) melalui Tim Inver yang telah dibentuk oleh Gubernur, kolaborasi dengan Akademisi, dan masyarakat sipil.
"Perwakilan masyarakat dan mitra pembangunan yang hadir diminta agar menyampaikan data subjek dan objek dalam kawasan kepada Tim Inver untuk ditindaklanjuti dan diproses melalui mekanisme PPTHK," katanya.
Ia menjelaskan, penyampaian usulan usulan TORA dalam waktu dekat disampaikan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria NTB yang akan disahkan oleh Gubernur, simultan dapat disampaikan LAPOR! (lapor.go.id) untuk diteruskan dan dikawal kepada Kementerian teknis terkait.
Abetnego Tarigan menekankan, akselerasi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial harus berbarengan dengan penyelesaian Konflik Agraria.
“Jangan sampai banyak sertifikat yang dibagi oleh Presiden tapi semakin banyak juga konflik yang terjadi. Kami mengawal akselerasi RAPS simultan dengan penyelesaian konflik,” kata Abetnego.
Image and video hosting by TinyPic
[kpn/ro1/gmc]
Sumber : Kumparancom



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT