Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Lika-liku Rebut Supersemar: 2 Presiden, 3 Jaksa Agung, 9 Hakim Agung

Minggu, 25/11/2018 | 16:41 WIB
Reporter: Andi Saputra | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Presiden Jokowi
"Tidak mudah melawan Supersemar selama 11 tahun bertarung di pengadilan."
Jakarta, GetarMerdeka.com - Presiden Soeharto menyelewengkan dana Yayasan Supersemar ke rekening kroni-kroninya. Setelah tumbang, negara butuh 11 tahun untuk merebut kembali uang triliuan rupiah dari kas yayasan.
Presiden Soeharto menyelewengkan dana Yayasan Supersemar ke rekening kroni-kroninya. Setelah tumbang, negara butuh 11 tahun untuk merebut kembali uang triliuan rupiah dari kas yayasan.
Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (25/11/2018), gugatan itu dilayangkan pertama kali pada 2007. Negara memberikan kuasa kepada Presiden SBY untuk menarik lagi uang yang diselewengkan. Dari SBY, kuasa diberikan ke Jaksa Agung untuk menuntut Yayasan Supersemar.
Tidak mudah melawan Supersemar selama 11 tahun bertarung di pengadilan. Tiga periode presiden dilalui, yaitu SBY dan Jokowi.
Baca juga: Dihukum MA, Begini Patgulipat Rp 4,4 Triliun Ala Presiden Soeharto
Jaksa Agung pun silih berganti, yaitu Hendarman Supandji, Basrief Arief dan Prasetyo. Sejarah mencatat, Hendarman mengajukan gugatan, Prasetyo mengeksekusi putusan.
Jaksa Agung Prasetyo (ari/detikcom)
Tidak hanya itu, butuhh 9 hakim agung agar putusan itu bisa inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Yaitu:
1. Tiga hakim agung di tingkat kasasi yaitu hakim agung Harifin Tumpa, Rehngena Purba dan Dirwoto.
2. Tiga hakim agung di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yaitu hakim agung Suwardi, hakim agung Mahdi Soroinda Nasution dan hakim agung Sultoni Mohdally.
3. Tiga hakim agung di tingkat kasasi untuk perkara perlawanan eksekusi, yaitu hakim agung I Gusti Agung Sumantha, hakim agung Ibrahim dan hakim agung Maria Anna Samiyati.
Ketua MA Harifin Tumpa (andi/detikcom)
Baca juga: Jalan Sunyi Jokowi Rebut Kembali Uang Negara dari Supersemar
Jaksa Agung sebagai pemohon terus meminta eksekusi dan proses sudah tahap penyitaan aset Yayasan Supersemar.
"Sudah lama (disita)," kata pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi Senin (19/11) lalu.
Baca juga: Kata Tommy Kini KKN Makin Parah? Yuk Lihat Yayasan Supersemar
Selain gedung Granadi, yang terletak di Jl HR Rasuna Said, sejumlah aset lainnya disita terkait kasus Yayasan Supersemar, di antaranya tanah di Megamendung, Kampung Citalingkup, Bogor, seluas 8.120 meter persegi.
"Ada tanah di Megamendung dan rekening sama uangnya," sambung Guntur.
Lalu apa kata keluarga Cendana soal penyitaan aset Yayasan Supersemar? Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menduga penyitaan gedung Granadi di Kuningan, Jaksel, berkaitan dengan dirinya yang vokal terhadap pemerintah.
"Granadi itu ya, setiap kali saya bicara vokal ke pemerintah, selalu ada yang angkat mengenai penyitaan Granadi. Padahal ini cerita yang sudah beberapa bulan yang lalu," ujar Titiek di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
#yayasan supersemar #soeharto #supersemar #eksekusi yayasan supersemar
Image and video 

hosting by TinyPic
[dtc/asp/rvk/gmc]
Sumber : detikcom



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT