Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Resmi Dibubarkan

Selasa, 21/07/2020 | 18:59 WIB
Reporter: Intan Umbari Prihatin Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2020 GetarMerdeka.com - Kepala BNPB Doni Monardo di Rapat komisi VIII. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo
Jakarta, GetarMerdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam aturan itu, gugus tugas penanganan Covid-19 resmi dibubarkan.
Sesuai Perpres 82 Tahun 2020, fungsi dan tugas gugus tugas diganti menjadi Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Ketua komite dipimpin Airlangga Hartarto, sementara ketua pelaksana Erick Thohir.
"Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nasional dan daerah dibubarkan," bunyi aturan tersebut.
Kemudian dalam peraturan tersebut menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Dalam peraturan tersebut Satgas masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus tugas penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau satuan tugas penanganan Covid-19 daerah sesuai kewenangan masing-masing," dalam pasal 20 ayat 2 c.
Kemudian dalam Perpres tersebut, Jokowi juga membentuk komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite tersebut terdiri dari komite kebijakan yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, satuan tugas penanganan Covid-19, Doni Monardo. Kemudian satuan tugas penanganan pemulihan Ekonomi nasional (PEN) akan diketuai oleh Budi Gunadi Sadikin yang juga menjabat jadi Wakil Menteri BUMN.
Bukan Usulan Kemenpan RB
Perpres tersebut sekaligus membubarkan 18 lembaga yang ada. Namun 18 lembaga itu, bukan yang diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk kajian KemenPAN RB untuk dibubarkan," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, Selasa (21/7).
Pihaknya pun sudah mengecek lembaga yang dibubarkan tersebut.
"Dari 18 lembaga yang disebutkan, 13 d iantaranya tidak termasuk ke dalam Lembaga Non Struktural, 4 merupakan Lembaga Non Struktural, dan 1 lembaga merupakan Lembaga Non Struktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden No. 176/2014," pungkasnya.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, ada 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Jokowi. Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Daftar Lembaga Dibubarkan
Berikut daftar lembaga negara yang dibubarkan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2011. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2012. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2016. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46 Tahun 2019. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39 Tahun 1991. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Keuangan.
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 Tahun 1999. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2000. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
10. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
11. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomr 37 Tahun 2014. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ada 6 lembaga negara lainnya yang juga dibubarkan Jokowi melalui Perpres Nomor 82 tahun 2020. Namun, tidak dijelaskan tugas dan fungsi lembaga negara tersebut dialihkan ke kementerian/instansi lain. Berikut daftarnya:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011.
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011.
3. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017.
4. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres Nomor 166 Tahun 1999.
5. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999.
6. Tim Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: merdekacom/ Liputan6.com
[gmc/mdk/rnd]

Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT