Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA
LIVE STREAMING TV DIGITAL | PARTNERTSITE | Getar Merdeka TV
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Copyright © 2026 GetarMerdeka.TV Parnertships. All rights reserved
Copyright © 2026 GetarMerdeka.com Partnersite. All Rights Reserved.

M. Salahuddin Abdullah, Advokat Senior Buka Rahasia Transformasi Aset Daerah dari Eksploitasi Menjadi Kemitraan Mutualisme

Senin, 31/08/2026 | 02:41 WIB | OPINI
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Copyright © 2026 Getty Images, Getar Merdeka Partnertsite. Rights Reserved.
"Melihat fenomena ini, Advokat Senior M. Salahuddin Abdullah membuka suara dan membedah rahasia besar mengenai pentingnya reformasi hukum dan bisnis dalam pengelolaan aset negara di tingkat daerah."
Jakarta, GetarMerdeka.com — Tata kelola aset daerah kerap kali menjadi benang kusut yang tidak kunjung terurai. Banyak aset potensial milik pemerintah daerah yang mangkrak, atau justru dikuasai pihak ketiga tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melihat fenomena ini, Advokat Senior M. Salahuddin Abdullah membuka suara dan membedah rahasia besar mengenai pentingnya reformasi hukum dan bisnis dalam pengelolaan aset negara di tingkat daerah.
Menurutnya, sudah saatnya daerah keluar dari zona nyaman yang merugikan dan melangkah menuju era baru.
➡️ Mengakhiri Era Eksploitasi Sepihak
Selama bertahun-tahun, pola pemanfaatan aset daerah sering kali terjebak dalam praktik "eksploitasi sepihak". Pihak ketiga atau investor kerap mendapatkan keuntungan maksimal, sementara pemerintah daerah hanya menerima kompensasi yang sangat minim, bahkan terkadang harus menanggung beban perawatan atau konflik sosial yang timbul.
"Paradigma lama ini harus diruntuhkan," tegas M. Salahuddin Abdullah. Celah hukum dalam perjanjian kerja sama masa lalu sering kali dimanfaatkan secara tidak seimbang, sehingga mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan segelintir pihak.
➡️ Rahasia Transformasi: Simbiosis Mutualisme
Penyelesaian masalah ini bukan dengan cara memutus kerja sama secara sepihak atau membiarkan aset tersebut kosong. Rahasia utamanya terletak pada Transformasi Hubungan Hukum.
M. Salahuddin Abdullah menawarkan formula transisi yang berlandaskan pada asas keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Hubungan antara pemerintah daerah dan investor harus diubah total menjadi Kemitraan Simbiosis Mutualisme.
Dalam konsep ini:
Pemerintah Daerah: Mendapatkan jaminan kepastian hukum, perlindungan aset, serta pembagian keuntungan (kontribusi PAD) yang proporsional dan adil.
Mitra/Investor Swasta: Mendapatkan kepastian investasi, kemudahan birokrasi, dan iklim usaha yang kondusif tanpa bayang-bayang sengketa hukum di masa depan.
➡️ Payung Hukum yang Kokoh Sebagai Kunci
Sebagai seorang praktisi hukum senior, M. Salahuddin Abdullah mengingatkan bahwa transformasi ini tidak akan berjalan tanpa adanya rekonstruksi kontrak kerja sama (MoU) yang matang. Setiap klausul perjanjian harus dirancang secara detail untuk mengantisipasi risiko (risk-sharing) secara adil.
Dengan regulasi yang kuat, transparan, dan saling menguntungkan, aset daerah yang selama ini menjadi "beban" akan berubah menjadi "mesin penggerak" ekonomi yang luar biasa.
➡️ Strategi Berbasis Potensi Lokal: Belajar dari Desa Lantung, Sumbawa
Transformasi tata kelola aset ini tidak boleh hanya berhenti sebagai wacana di atas kertas, melainkan harus menyentuh hingga ke tingkat desa. Sebagai gambaran konkrit, potensi besar yang dimiliki oleh wilayah seperti Desa Lantung di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi contoh nyata betapa pentingnya pemetaan aset yang presisi.
Foto / Ilustrasi Utama: Peta Desa Lantung di Kabupaten Sumbawa (NTB) (Shutterstock / Bung Ronz / Meta AI Kreator)
Wilayah yang kaya akan potensi alam dan komoditas lokal seperti kopi khas Sumbawa ini memerlukan model kemitraan yang sehat. Jika aset ruang, lahan, dan potensi desa di Lantung dikelola lewat skema simbiosis mutualisme antara pemerintah daerah, masyarakat, dan investor swasta, maka akselerasi ekonomi lokal akan tercipta tanpa harus mengorbankan hak-hak masyarakat adat atau kelestarian lingkungan setempat.
➡️ Kesimpulan: Menuju Era Baru Kemitraan Daerah
Pada akhirnya, keberhasilan merombak wajah pengelolaan aset daerah berada di tangan keberanian para pembuat kebijakan untuk mendobrak sistem lama. Mengubah pola pikir dari "eksploitasi sepihak" menjadi "kemitraan simbiosis mutualisme" bukan sekadar pilihan bisnis, melainkan sebuah keharusan hukum dan moral demi menjaga kekayaan daerah.
Dengan transparansi, payung hukum yang kokoh, serta semangat kolaborasi yang setara, aset-aset daerah dari ujung perkotaan hingga ke pelosok Desa Lantung, Sumbawa, akan menjadi pilar utama yang kokoh bagi kemandirian ekonomi daerah di masa depan.(*)
[gmc/red/desk/adv]
SHARE
Copyright @2025-2026 Getar Merdeka, Partnertsite. All Rights Reserved.