Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB

Prosedur Amdal Blok Elang Dipersoalkan, AMAN Sumbawa Surati Menteri LH: Masyarakat Adat Tak Dilibatkan

Media Online | Kamis, 24/09/2026 | 01:36 WIB | Investasi Tambang
Reporter: Getar Merdeka Red IT: Firman Wage Prasetyo
Copyright © 2026 Shutterstock, GetarMerdeka.com, Partnertsite. All right reserved.
Sumbawa Besar, GetarMerdeka.com — Di balik gegap gempita investasi Rp8 triliun Blok Elang, proses penyusunan Amdal-nya dipersoalkan.
Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHD AMAN) Sumbawa resmi mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait konsultasi publik 22 September 2026.
Ketua PHD AMAN Sumbawa Febriyan Anindita menyebut ada kejanggalan kronologi. Surat undangan konsultasi publik tertanggal 18 September, sementara pengumuman penyusunan studi Amdal baru dipublikasikan 21 September, sehari sebelum acara.
"Masyarakat yang tinggal di wilayah sekitar lokasi kegiatan justru tidak disertakan. Ini bertentangan dengan prinsip pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung," ujar Febriyan.
AMAN juga menyoroti tidak dilibatkannya Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury — kelompok yang berpotensi terdampak langsung — dalam daftar undangan.
Dalam surat keberatan Nomor 027/AMAN-Sumbawa/IX/2026 yang juga ditembuskan ke Bupati Sumbawa dan DLH NTB, AMAN meminta:
1. Konsultasi publik 22 September dibatalkan jika terbukti cacat prosedur
2. Seluruh tahapan pelibatan masyarakat diulang sesuai aturan
3. Pengumuman dilakukan lebih dulu dengan memberi waktu minimal 10 hari kerja untuk tanggapan
"Jika keberatan tidak ditanggapi, kami akan tempuh jalur hukum ke PTUN," tegas Febriyan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AMNT dan DLH Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan tersebut.
*Deadline tanggapan publik:* Awal Oktober 2026.
[gmc/ikp/desk/adv/red]
Copyright @2025 - 2026 GetarMerdeka.com, Partnertsite. All right reserved.