Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Buruh: Janji politik 10 juta lapangan kerja Jokowi-JK ternyata untuk pekerja asing

Selasa, 01/05/2018 | 15:21 WIB
Reporter: Dwi Aditya Putra | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Aksi PPMI di peringatan May Day 2018. ©2018 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra
Jakarta, GetarMerdeka.com - Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Wahidin, mengungkapkan semenjak diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengupahan Tenaga Kerja Asing semakin membuat hubungan industrial di Indonesia semakin tidak teratur. Sebab, PP Nomor 78 Tahun 2015 telah memberikan ketidakpastian hukum kepada pelaku hubungan industrial dan menghambat perkembangan industri Indonesia.
"Sejak tahun 2015 kenaikan UMP/UMK tidak pernah jelas ditetapkan oleh gubernur dan waktunya selalu diulur-ulur tanpa kejelasan. Sehingga memaksa serikat pekerja untuk turun kejalan melakukan pengawalan setiap proses kenaikan upah," imbuhnya diJakarta, Selasa (1/5).
Dia menambahkan, yang lebih memprihatinkan adalah dengan diterbitkannya PP 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dinilai akan semakin menghantam ekonomi rakyat. Sebab, sejumlah proyek-proyek pemerintah dan swasta menurutnya hasil investasi dari China yang hanya menguntungkan negara investor.
"Ini hanya menguntungkan negara investor dengan memasukan ratusan ribu pekerja asing asal Cina dengan upah lima kali lipat dari upah pekerja Indonesia. Dan tentu saja akan semakin meningkatkan jumlah pengangguran terutama pengangguran lokal pribumi," jelas dia.
"Janji politik pasangan Jokowi-JK tahun 2014 lalu akan menciptakan 10 juta lapangan kerja hanya isapan jempol belaka. Ternyata 10 juta bukan untuk pekerja Indonesia tetapi untuk pekerja asing," tambah dia.
Selain itu, menurutnya, pekerja Indonesia semakin banyak berstatus outsoursing. Serta, pekerja Indonesia banyak mengalami pelanggaran PKWT (sistem kerja kontrak) secara bertahun-tahun dan pelanggaran pekerja magang di perusahaan-perusahaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Aparatur pemerintah tidak pernah menindak terhadap pelaku-pelaku usaha yang sudah jelas melanggar sistem kerja outsoursing/PKWT (sistem kerja kontrak) dan pemagangan dengan alasan negara kita harus ramah investasi segala bentuk kemudahan diberikan kepada kaum pemodal," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Hanif mengungkapkan, data Kemnaker pada 2014 hingga 2017, pemerintah berhasil menyerap 10.658.978 lapangan kerja. Rinciannya sebagai berikut, pada 2014, pemerintahan berhasil menciptakan 2.654.305 lapangan kerja.
Pada 2015 melonjak menjadi 2.886.288 dan di 2016 tercipta 2.448.916 lapangan kerja dan kembali melonjak menjadi tercipta 2.669.469 lapangan kerja di 2017.
Image and video hosting by TinyPic
[mdk/dwi/gmc]
Sumber : merdekacom



Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT