Follow Us

|
JADWAL SHOLAT Subuh 04:40:55 WIB | Dzuhur 11:59:10 WIB | Ashar 15:19:22 WIB | Magrib 17:52:17 WIB | Isya 19:04:59 WIB
BERITA UTAMA

Ombudsman Nilai Program Beasiswa Korsel, Pemerintah tidak didasari asas kehati-hatian

Senin, 09/09/2019 | 23:27 WIB
Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2019 GetarMerdeka.com - Adhar Hakim SH (Dok. Istimewa/MandalikaPostcom)
"Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu."
Mataram, GetarMerdeka.com - Ombudsman RI Perwakilan NTB melihat proses pemberangkatan para calon mahasiswa ke Universitas Chodang yang tanpa melalui Perjanjian Kerjasama dan tanpa dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang clear adalah bentuk keputusan pemerintah yang tidak didasari asas kehati-hatian sesuai yang dipersyaratakan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi terjadinya perbuatan maladministrasi berupa Penyimpangan Prosedur.
Rencana Provinsi NTB yang membangun kerjasama dengan University of Chodang, Korea Selatan tahun 2019 ini harus disambut positif. Rencana ini adalah rencana mulia, sangat baik, dan patut didukung sepenuhnya oleh setiap pihak.
Karena itulah berbagai dinamika, opini dan kekisruhan yang terjadi di ruang publik harus ditemukan jalan keluar penyelesaiannya.
Demikian hal itu diungkapkan Kepala Ombusdman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (9/9 tadi di Mataram.
Dikesempatan itu, pihaknya mengaku menindak lanjuti sejumlah keluhan warga masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB, serta dinamika, polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Maka Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB memutuskan melakukan investigasi dan telaah terhadap polemik pengiriman mahasiswa asal NTB ke Universitas Chodang, Korea Selatan. Investigasi dilakukan selama Agustus 2019 hingga minggu pertama September 2019.
Adapun hasil investigasinya, pelaksanaan pengiriman peserta program pendidikan lanjutan tenaga kesehatan dari jenjang D3 ke S1 ke Universitas Chodang diikuti 18 calon mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di NTB.
Pengiriman calon mahasiswa ini kata dia, direncanakan untuk mengikuti pendidikan medical management yang sebenarnya proses perkuliahannya baru akan dimulai pada September 2019. Program pengiriman calon mahasiswa ke Universitas Chodang, Korea Selatan yang terletak di Muan, Jeolla Selatan, baru berdasarkan Letter of Intent (LoI) antara Gubernur NTB dan President Univesrsity of Chodang yang ditandatangani di Mataram, 29 Januari 2019.
Namun faktanya meskipun belum terbit Perjanjian Kerjasama, 18 calon mahasiswa ini justru telah diberangkatkan ke Korea Selatan pada Maret 2019. Padahal dalam skema jadwal kuliah, perkuliahan baru akan dimulai pada September 2019. Pemberangkatan lebih awal dimaksud bertujuan memberikan kesempatan kepada para calon mahasiswa untuk memperdalam bahasa Korea.
Selisih waktu antara Maret hingga September inilah yang kemudian memunculkan persoalan awal yakni keresahan dan persoalan pertanyaan tentang kepastian jaminan keberlangsungan proses persiapan kuliah. Apalagi beberapa calon mahasiswa mulai merasakan adanya perbedaan antara fakta dan janji dalam proses persiapan kuliah hingga perkuliahan. “Dari sinilah polemik dan kesimpangsiuran opini serta informasi di media massa berkembang,” tutur Adhar dikesempata itu.
Sesuai ketentuan bentuk-bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah luar negeri ataupun lembaga luar negeri harus tunduk pada ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, serta UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 (mulai Pasal 363 hingga Pasal 367 dan dipertegas dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah mulai Pasal 23 hingga Pasal 39) antara lain mewajibkan kegiatan perjanjian kerjasama dengan lembaga luar negeri harus dimulai dengan adanya persetujuan DPRD yang diikuti adanya naskah kerjasama yang diketahui pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang akan memverifikasi dan memberikan pertimbangan tertulis kepada pemerintah daerah hingga pada akhirnya menyetujui menjadi sebuah materi kerjasama.
“Sebenarnya Provinsi NTB telah memulai proses sesuai mekanisme yang diatur peraturan dan perundang-undangan tersebut. Setelah penandatanganan LoI antara Gubernur NTB dan President of Chodang University, Gubernur NTB pada tanggal 19 Februari 2019 mengirimkan Permohonan Persetujuan Rencana Kerjasama ini ke DPRD NTB,” ungkapnya.
“Kemudian pada tanggal 22 April 2019 Sekretaris Daerah Pemprov NTB, mengirimkan Permohonan Persetujuan Kerjasama ke Mendagri cq Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama Setjen Kementerian Dalam Negeri. Permohonan ini dilegkapi dengan lembar Rencana Kerjasama. Namun demikian sampai pada saat 18 calon mahasiswa diberangkatkan pada Maret 2019, proses perolehan persetujuan pemerintah terhadap permohonan Kerjasama belum selesai, yang berarti belum terbitnya Perjanjian Kerjasama,” imbuhnya lagi.
Diterangkan Adhar Hakin, dalam lembar Rencana Kerjasama disebutkan antara lain maksud kerjasama adalah menyelenggarakan program kerjasama pendidikan lanjutan tenaga kesehatan dari jenjang D3 ke S1 di Universitas Chodang, Korea Selatan. Sumber pembiayaan dari ; Corporate Social Responsibility (CSR), APBD, biaya mandiri dan sumber-sumber pembiayaan sah lainnya.
Dalam lembar Rencana Kerjasama juga disebutkan bahwa estimasi pembiayaan pelaksanaan program ini sekittar Rp 85.000.000 per orang yang rincian peruntukannya adalah untuk pembuatan visa, kursus bahasa Korea, Tiket pulang dan pergi, asrama, biaya makan dan minum (catering) dan SPP 2 semester.
Program Beasiswa
“Ombudsman RI Perwakilan NTB melihat proses pemberangkatan para calon mahasiswa ke Universitas Chodang yang tanpa melalui Perjanjian Kerjasama dan tanpa dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang clear adalah bentuk keputusan pemerintah yang tidak didasari asas kehati-hatian sesuai yang dipersyaratakan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi terjadinya perbuatan maladministrasi berupa Penyimpangan Prosedur. Sikap pelaksanaan program terkesan sangat terburu-buru dapat menyebabkan permasalahan baik secara administrasi pemerintahan maupun persoalan-persoalan teknis lainnya, bahkan persoalan hukum terkait perlindungan WNI di luar negeri,” paparnya.
Lebih lanjut, skema program yang akan dilaksanakan dengan program belajar yang didahului proses kursus bahasa Korea (dalam rentang waktu Maret hingga September 2019) sambil mencari kesempatan magang berkerja adalah bentuk pelaksanaan program yang rawan terjadinya persoalan tekhnis dan pelanggaran hukum. Mengingat peraturan tentang kerja part time hanya boleh dilakukan mahasiswa luar negeri di Korea Selatan jika telah melalui masa tinggal enam (6) bulan.
Skema pembiayaan campuran antara CSR dan sumber mandiri yang tidak disusun secara cermat dan sesuai nomenklatur pembiayaan yang baik serta tidak berdasarkan ukuran kebutuhan sesuai agenda program pendidikan dapat berakibat permasalahan keberlanjutan pembiayaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. “Oleh karena itu Ombudsman RI Perwakilan NTB menghimbau Pemerintah Provinsi NTB untuk
lebih berhati-hati dan pruden dalam menyelenggarakan program beasiswa ke luar negeri sesuai ketentuan kerjasama daerah dan kerjasama dengan pemerintahan luar negeri maupun lembaga luar negeri seperti yang diatur dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 (serta PP Nomor 28 Tahun 2018),” imbaunya.
“Partisipasi public dalam pelaksanaan program bea siswa bagi masyarakat harus didasari oleh Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar memenuhi unsur-unsur partisipatif, transparan dan akuntabel. Lebih pruden dan berhati-hati dalam mengelola dana CSR agar tetap sesuai dengan mekanisme pengelolaan dana CSR seperti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Adhar Hakim.
Getty Images ©2019 GetarMerdeka.com - Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat (NTB), dr. Nurhandini Eka Dewi. (FOTO ANTARA/Nur Imansyah).
Seperti beritakan Kantor Berita Antara sebelumnya, Itu tidak ada yang ditelantarkan. "Kalau ada yang menyebut bahwa kami menelantarkan, bisa dipastikan itu tidak benar.
Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat, dr. Nurhandini Eka Dewi menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menelantarkan para penerima beasiswa di Korea Selatan.
"Tidak ada yang ditelantarkan. Kalau ada yang menyebut bahwa kami menelantarkan, bisa dipastikan itu tidak benar," katanya di Mataram, Rabu, menanggapi kabar sejumlah mahasiswa asal NTB yang dikirim ke Korea Selatan ditelantarkan di negara tersebut.
Menurut dia yang menentukan keberhasilan dan kegagalan setiap peserta program belajar adalah ketekunan dan kemauan untuk menghadapi persoalan yang muncul.
Untuk itu, kata dia, ketika penerima program beasiswa mengalami kendala, Pemprov NTB akan berupaya semaksimal mungkin memberikan bantuan. Salah satu wujud perhatian Pemprov NTB terhadap penerima beasiswa adalah telah dianggarkannya bantuan beasiswa di tahun anggaran 2020.
"Kami di Pemprov NTB tetap berkeyakinan bahwa program beasiswa NTB adalah salah satu program mulia yang akan memberikan manfaat besar bagi daerah kita. Kalaupun ada kendala dalam pelaksanaannya, kita akan cari jalan keluarnya bersama," katanya.
Karena itu, Dinas Kesehatan selaku "leading" sektor yang ikut menangani program pengiriman para tenaga kesehatan ke Korea Selatan tersebut menegaskan, tidak benar Pemprov NTB menelantarkan para penerima beasiswa tersebut.
"Pemprov NTB tetap memberikan perhatian terhadap perkembangan yang terjadi dalam proses pengiriman peserta program belajar ini," kata Nurhandini Eka Dewi.
Pada Januari 2019, Pemprov NTB akan memberangkatkan sebanyak 39 orang tenaga kesehatan dari kabupaten/kota di provinsi itu untuk menempuh pendidikan lanjutan ke Chodang University di Korea Selatan. (dari berbagai sumber*)
Image and video hosting by TinyPic
[ANT/NM7/RO1/GMC]

Indonesia Satu

Merdeka Network


ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI

ADVERTORIAL NTB GEMILANG JILID II ZUL ROHMI
ADVERTISEMENT